Bawaslu Wanti-wanti Serangan Deepfake AI Marak pada Pemilu 2029

- Aturan deepfake akan diatur melalui PKPU oleh KPU dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Penggunaan AI berpotensi merusak kontestasi pemilu dengan menjatuhkan citra peserta pemilu.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan agar seluruh pihak, terutama penyelenggara pemilu waspada terhadap serangan konten media palsu atau deepfake jelang Pemilu 2029.
Serangan tersebut diprediksi kian marak karena makin masifnya penggunaan akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
1. Diatur melalui PKPU

Menurut Bagja, aturan untuk mengantisipasi deepfake akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pemanfaatan AI.
"Ini Perpres dari pemerintah, kan tadi Komdigi sudah ngomong, jadi dengan itu maka kita akan lihat nih gimana aturan yang tentang deepfake dan tentu nanti KPU yang akan atur di PKPU-nya," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
2. Berpotensi merusak sehatnya kontestasi pemilu

Bagja mencontohkan, penggunaan AI yang dimanfaatkan untuk deepfake saat pemilu. Misalnya, ada upaya dari pihak tertentu untuk menjatuhkan citra peserta pemilu.
"Nanti ada orang yang kemudian menggunakan, nih misalnya si calon, padahal bukan dia yang ngomong, tapi sudah tersebar, terbukti pidananya. Tapi image yang muncul kan sudah gak bisa kehapus. Kan namanya kampanye kan pertarungan image. Kalau image Anda sudah rusak ya susah untuk mengembalikannya," kata dia.
3. Teknis dan regulasinya masih menunggu perpres

Saat ditanya mengenai teknis dan regulasi terhadap penggunaan AI dalam Pemilu 2029, Bagja mengaku masih menunggu pedoman yang akan dimuat dalam Perpres.
"Kita masih menunggu Perpres-nya, baru kita lihat nanti teknik dan regulasinya. Ini persiapan untuk 2029," kata dia.

















