Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Opini ini menjadi catatan penting karena merupakan ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak 2016.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026).
Isma menyebut, pemeriksaan atas LKPP bukan sekadar pelaksanaan mandat BPK. Pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen konstitusional untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBN digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan serta keadilan sosial, sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata dia disambut tepuk tangan peserta rapat paripurna yang hadir.
"Opini tersebut didukung oleh opini WTP atas 97 Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Di sisi lain, Badan Pangan Nasional memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Namun, hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2025 secara keseluruhan," sambungnya.
Isma menegaskan, capaian opini WTP yang kembali diraih tahun ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara. Ia berharap, raihan ini dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk terus memperkuat akuntabilitas dan mengoptimalkan APBN bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
