Jakarta, IDN Times - Insank Nasruddin, pengacara mantan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengajukan kliennya sebagai tahanan kota. Insank menjamin Ratna tidak akan melarikan diri ketika menjadi tahanan kota.
“Pengajuan untuk tahanan kota itu dasar hukum nya kita merujuk pada Pasal 31 KUHAP,” kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10).
Apa alasan Ratna Sarumpaet mengajukan sebagai tahanan kota?