Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedang dalam pledoinya, Ratna dan kuasa hukumnya membantah serta menolak seluruh poin putusan JPU.