IDN Times/Margith Juita Damanik
Katrok mencatat pihak tim penasihat hukum dipersulit ketika akan memberikan bantuan hukum.
"Bahwa setelah penangkapan, tim Penasehat hukum sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio," sebut koalisi dalam keterangan yang diterima IDN Times dari Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana.
Dia menyebutkan, tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB pada Kamis (23/4). Ketika itu menurut koalisi, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers.
Koalisi juga mencatat proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya," kata koalisi dalam keterangannya.
Kediaman Ravio juga diinformasikan telah digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa. Seperti buku-buku, handphone temannya, dan laptop kantor.