(Ilustrasi) IDN Times/Galih Persiana
Istilah kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, WF Stutterheim mengatakan dhyaksa adalah pejabat negara pada zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa pada 1350-1389 M.
Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa dipimpin seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi dhyaksa.
Peneliti lainnya, HH Juynboll juga mengatakan adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, peneliti Belanda lainnya, bahkan menyebut patih terkenal dari Majapahit yakni Gadjah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.