Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Razman Nasution Dijebloskan ke LP Cipinang, Bakal Dipenjara 1,5 Tahun
Pengacara Razman Nasution tiba di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Advokat Razman Nasution resmi ditahan di Lapas Cipinang setelah kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris berkekuatan hukum tetap.
  • Ia dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
  • Upaya kasasi Razman ke Mahkamah Agung telah ditolak, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi final.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Razman dibawa ke penjara Cipinang karena dia salah ngomong tentang Pak Hotman. Katanya dia harus tinggal di penjara satu tahun setengah dan bayar uang banyak sekali. Dulu dia minta supaya hukumannya diubah, tapi tidak bisa. Sekarang dia sudah masuk penjara dan dijaga oleh petugas di sana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Advokat Razman Nasution resmi dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia resmi ditahan setelah perkara pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan I orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Kepala Lapas Cipinang, Sarpani, Jumat (26/6/2026).

Razman akan menjalani hukuman penjara 1,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pada September 2025. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kandas.

Editorial Team

Related Article