Jakarta, IDN Times - Advokat Razman Nasution resmi dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia resmi ditahan setelah perkara pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan I orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Kepala Lapas Cipinang, Sarpani, Jumat (26/6/2026).
Razman akan menjalani hukuman penjara 1,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pada September 2025. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kandas.
