Diperiksa 25 Pertanyaan, Hotman Paris Minta Kapolri Tahan Razman Cs

- Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa terkait keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Hotman diperiksa dengan 25 pertanyaan terkait Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.
- Hotman meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Pengacara Hotman Paris Hutapea selesai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Hotman diperiksa sekitar enam jam.
Hotman menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.28 hingga 16.30 WIB. Ia mengaku diperiksa dengan 25 pertanyaan terkait Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
“Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, Ade Suriani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak, Elida Neti,” ujar Hotman di Bareskrim, Senin (17/2/2025).
1. Hotman menduga Razman melakukan penghinaan dengan menyebut hakim koruptor

Hotman menyayangkan kata-kata yang dilontarkan Razman kepada hakim saat sidang kasus pencemaran nama baik diskors. Hotman menduga Razman melakukan penghinaan dengan menyebut hakim koruptor.
“Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara si Razman katanya mau dicekek atau mau apa itu tidak ada karena videonya ada semua,” kata Razman.
2. Hotman minta Kapolri menahan Razman dan kawan-kawan

Oleh karena itu, Hotman meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait kasus ini. Hotman menilai perilaku Razman dan kawan-kawan telah melecehkan hakim dan persidangan.
“Agar Bapak Kapolri menerapkan pasal 335 karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan, perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Razman.
3. PN Jakut melaporkan Razman dan kawan-kawan, Hotman diperiksa jadi saksi

Sebelumnya, PN Jakut melaporkan pengacara Razman dan tim ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025). Razman dan tim dilaporkan buntut keributan dengan pengacara Hotman Paris di ruang sidang.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Laporan Polisi itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor: STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menjelaskan, laporan ini dibuat atas sikap kelembagaan.
“Yang dilaporkan adalah Razman Nasution dan kawan-kawan,” kata Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Adapun barang bukti yang dilapirkan adalah berupa video kericuhan yang terjadi di persidangan pada 6 Februari 2025.
“Kalau bukti-bukti hanya berupa rekaman video-video, sudah kami serahkan ke penyidik,” kata dia.