KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Solihah (SLH), mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo/AJI), terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

Dalam konferensi pers Selasa (25/5/2021), Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa Solihah yang menjabat direktur PT Jasindo periode 2008-2016 itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” katanya.

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” tambah Karyoto.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Direktur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Jasindo

1. Tindak lanjut kasus Budi Tjahjono

KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi JasindoIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan Solihah merupakan hasil pengembangan penyidikan Tersangka Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Karyoto mengatakan bahwa setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka yaitu Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), selaku Pemilik PT Ayodya Multi Sarana.

“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

2. Terbukti melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas

KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi JasindoIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut perintah Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT AJI yang menyetujui PT AJI (Persero) menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh KEFC melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas

Atas pembantuan yang dilakukan oleh KEFC selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah KEFC, sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI kepada ITK sejumlah Rp7,3 miliar padahal terpilihnya PT AJI sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia,” katanya.

3. Budi Tjahjono menerima Rp6 miliar

KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi JasindoIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto melanjutkan bahwa total uang Rp7,3 miliar tersebut kemudian diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC.

Lanjutan atas perintah Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012- 2014, dilaksanakan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh SLH selaku Direktur Keuangan PT AJI (Persero) dengan keputusan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) melalui komitmen pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH.

Menurut Karyoto, dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Pemberian uang sejumlah 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan bertahap oleh SH kepada Budi Tjahjono melalui SLH sekitar sejumlah 400 ribu dolar AS yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi Tjahjono dan khusus untuk SLH menerima sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.

“Adanya fakta dugaan penerimaan oleh SLH tersebut, akan segera didalami melalui pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,” katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Korupsi, Eks Direktur PT Jasindo Mangkir

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya