Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Menteri Diktisaintek Tunggu Hasil Resmi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Kemdiktisaintek menghormati penindakan KPK di Unsoed dan menunggu keterangan resmi sebelum mengambil kesimpulan atau menentukan langkah kelembagaan.
  • Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyerahkan penegakan hukum kepada KPK, sambil menyatakan kementerian akan mendalami aspek tata kelola pendidikan tinggi bila diperlukan.
  • KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta sejumlah pihak, termasuk Wakil Rektor Norman Arie Prayoga, terkait dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan beberapa orang, termasuk Wakil Rektor Norman Arie Prayoga. Mereka diduga mengatur penerimaan mahasiswa baru. Menteri Brian Yuliarto bilang Kementerian masih menunggu kabar resmi dari KPK. Sekarang KPK masih meminta keterangan. Kegiatan belajar dan penelitian di Unsoed diharapkan tetap jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan penindakan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Kementerian menyatakan masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman KPK.

Kemdiktisaintek mengaku memperoleh informasi mengenai penindakan tersebut dari pemberitaan media. Kementerian belum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah kelembagaan sebelum memperoleh informasi resmi dari KPK.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan, kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar dia, Jumat (21/8/2026).

Brian menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi.

Langkah kelembagaan yang diperlukan nantinya akan ditentukan berdasarkan informasi resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Brian, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Ia menekankan penyelenggaraan pendidikan tinggi harus menjunjung prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata dia.

Kemdiktisaintek juga berharap sivitas akademika UNSOED tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Selain Akhmad Sodiq, KPK juga membawa beberapa pihak lainnya. Salah satunya, Wakil Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga.

"Dugaan adanya pengondisian penerimaan mahasiswa baru," jelas Setyo.

Hingga artikel ini dimuat, proses permintaan keterangan masih berlangsung. Ini merupakan OTT ke-19 KPK sepanjang 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article