Polisi: Ruben Onsu Diduga Gelapkan Dana Investor Rp3,5 Miliar

- Polres Metro Jakarta Selatan menduga Ruben Onsu menipu dan menggelapkan dana investasi Rp3,5 miliar milik korban, yang diserahkan setelah menerima tawaran investasi pada Februari 2025.
- Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan, terkait laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
- Korban disebut tidak menerima keuntungan sesuai perjanjian maupun pengembalian modal investasi; penyidik menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut, artis Ruben Onsu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang investor Rp3,5 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan uang tersebut merupakan dana milik korban yang diserahkan setelah tertarik dengan tawaran investasi Ruben.
"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Iskandarsyah, Jumat (21/8/2026).
1. Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka

Ruben Onsu (instagram.com/ruben_onsu) Ruben kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, di Polres Jaksel, Kamis (20/8/2026).
2. Kronologi kasus

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama) Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pelapor inisial P dengan korban inisial DM pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Joko mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan usaha yang dijalankan Ruben. Korban tertarik setelah ditawari untuk menanamkan modal dalam usaha tersebut.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Keduanya kemudian membuat kesepakatan. Korban menyerahkan sejumlah uang sebagai modal dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ucap dia.
3. Uang investor tak kunjung kembali

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama) Namun, persoalan muncul ketika waktu yang disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Tak hanya itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Dengan statusnya kini sebagai tersangka, Ruben bakal dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ujarnya.


















