Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap modus Hendra Basir (HB), mantan Pelatih Kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang menjadi modus melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai pelatih untuk melakukan aksi bejatnya.
"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Atas relasi kuasa tersebut, tersangka membujuk para korban untuk melakukan aksi pencabulannya tersebut. Nurul tak menjelaskan lebih rinci soal bentuk kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap para atletnya itu.
"Serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," jelasnya.
Saat ini, berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kota Bekasi. Sehingga, tersangka akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
"Berdasarkan surat Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri nomor B/19/VII/RES.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO tanggal 13 Juli 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pelatih kepala panjat tebing pelatnas berinisial HB atas kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri.
Penetapan status tersangka ini didasari oleh Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026. Dalam hal ini, pelapor adalah SD selaku kuasa hukum.
"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.
Adapun peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi terhadap lima orang atlet putri di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat hingga beberapa negara saat pertandingan internasional.
"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022-2025 bulan Desember," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Nurul menyebut bahwa, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban dan para saksi terkait.
"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," tuturnya.
Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," kata Nurul.
