Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Relasi Kuasa Jadi Modus Mantan Pelatih Panjat Tebing Cabuli 5 Atlet Putri
Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Bareskrim Polri menyebut Hendra Basir memanfaatkan relasi kuasa dan kerentanan korban dalam perkara yang melibatkan lima atlet putri.
  • Peristiwa dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang pada 2022 hingga Desember 2025 di Kota Bekasi dan beberapa negara saat pertandingan internasional.
  • Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Bekasi dan tersangka akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relasi kuasa perlu jadi perhatian khusus?
Vote Now
tahun 2022-2025 bulan Desember

Dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri disebut terjadi berulang. HB disebut menjadi pelatih pada 2022 sampai 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.

3 Maret 2026

Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri menjadi dasar penetapan status tersangka. SD tercatat sebagai pelapor selaku kuasa hukum.

13 Juli 2026

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi dilaksanakan berdasarkan surat Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri.

Rabu (19/8/2026)

Brigjen Nurul Azizah menyampaikan modus yang diduga digunakan HB dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Saat ini

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kota Bekasi. Tersangka akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relasi kuasa perlu jadi perhatian khusus?
Vote Now
  • What?
    Bareskrim Polri mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri dengan modus relasi kuasa.
  • Who?
    Hendra Basir (HB), mantan Pelatih Kepala Pelatnas FPTI, menjadi tersangka; lima atlet putri menjadi korban.
  • Where?
    Peristiwa disebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional.
  • When?
    Dugaan peristiwa berlangsung berulang dari tahun 2022-2025 bulan Desember. Konferensi pers digelar Rabu (19/8/2026).
  • Why?
    HB diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai pelatih, relasi kuasa, dan kerentanan korban.
  • How?
    Tersangka diduga membujuk korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Polisi memeriksa 18 saksi, lima ahli, surat, bukti elektronik, dan keterangan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relasi kuasa perlu jadi perhatian khusus?
Vote Now

Hendra Basir adalah pelatih panjat tebing. Polisi bilang ia memakai kuasanya sebagai pelatih untuk membujuk lima atlet putri. Kejadian itu disebut terjadi dari tahun 2022 sampai Desember 2025. Sekarang, berkas perkaranya sudah lengkap di Kejari Kota Bekasi. Hendra akan segera dibawa ke persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relasi kuasa perlu jadi perhatian khusus?
Vote Now

Pemeriksaan terhadap 18 saksi, lima ahli, bukti surat, bukti elektronik atau chat, serta keterangan tersangka menunjukkan perkara ini telah melalui pengumpulan keterangan. Berkas yang dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Bekasi juga membuat proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan untuk tahap persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah relasi kuasa perlu jadi perhatian khusus?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap modus Hendra Basir (HB), mantan Pelatih Kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang menjadi modus melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai pelatih untuk melakukan aksi bejatnya.

"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Atas relasi kuasa tersebut, tersangka membujuk para korban untuk melakukan aksi pencabulannya tersebut. Nurul tak menjelaskan lebih rinci soal bentuk kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap para atletnya itu.

"Serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," jelasnya.

Saat ini, berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kota Bekasi. Sehingga, tersangka akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan.

"Berdasarkan surat Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri nomor B/19/VII/RES.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO tanggal 13 Juli 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pelatih kepala panjat tebing pelatnas berinisial HB atas kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri.

Penetapan status tersangka ini didasari oleh Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026. Dalam hal ini, pelapor adalah SD selaku kuasa hukum.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.

Adapun peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi terhadap lima orang atlet putri di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat hingga beberapa negara saat pertandingan internasional.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022-2025 bulan Desember," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Nurul menyebut bahwa, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban dan para saksi terkait.

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," tuturnya.

Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," kata Nurul.

Sampaikan pendapatmu soal relasi kuasa

Apakah relasi kuasa perlu jadi perhatian khusus?

See More
Ya, perlu perhatian khusus
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, cukup aturan umum

Curated For You

Editorial Team

Related Article