Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Remaja pria AP (19 tahun) membunuh teman kencannya, perempuan "open BO" RR (24), di indekos Sinelayan Kamar F 11 Kampung Nagrak RT03/RW03 Desa Nagrak, Kabupaten Bogor.
  • Pelaku AP berhasil ditangkap 20 jam setelah kejadian di kampung Cibeber RT03/RW02 Desa Cikahuripan, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
  • AP telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan mengakui perbuatannya, dengan motif pembunuhan masih didalami polisi. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Remaja pria inisial AP usia 19 tahun tega membunuh teman kencannya, perempuan "open BO" inisial RR (24), menggunakan pisau (cutter) di indekos Sinelayan Kamar F 11 Kampung Nagrak RT03/RW03 Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pembunuhan RR dilaporkan saksi HD (63), yang merupakan teman indekosnya pada Senin (2/12/2024) kepada Polsek Gunung Putri. Diperkirakan pembunuhan terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari. 

Dari laporan itu, polisi segera bergerak memburu AP yang dilaporkan saat peristiwa terjadi sedang berada di indekos RR sebagai pelanggan open BO, sehingga diduga AP sebagai pembunuh perempuan pekerja seks komersial itu. 

"Wanitanya open BO, yang korban ini, AP sebagai pelanggannya," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra di Bogor, Selasa (3/12/2024). 

1. Polisi temukan bukti-bukti

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Robby menerangkan, pelaku pembunuhan perempuan RR adalah remaja pria berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Ia merupakan warga Kampung Serang RT03/RW04 Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Ia juga dikabarkan tinggal di Kampung Nagrak Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

"Pelaku ini masih remaja, dia pelanggan RR, setelah ada laporan segera dicari, ada bukti-bukti juga," katanya.

2. AP ditangkap polisi 20 jam setelah kejadian

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas Reskrim Polsek Gunung Putri tak butuh waktu lama untuk menangkap AP. Remaja tersebut berhasil ditangkap 20 jam setelah perisitiwa terjadi, yakni pada Senin (2/12/2024) pukul 21.25 WIB. 

AP ditangkap di kampung Cibeber RT03/RW02 Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

3. Tersangka AP diancam hukuman seumur hidup

Akibat perbuatannya, RK terancam penjara 9 tahun. (Dok. Polresta Balikpapan)

Dari kejadian ini, kata Robby, polisi mengamankan satu baju warna putih motif bunga dan celana pendek warna hitam, seprai warna merah, satu potongan mata pisau cutter. Sementara pisau cutter-nya masih dalam pencarian. 

Kini, AP telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan mengakui perbuatannya, membunuh korban dengan motif masih didalami polisi.

"Di mana saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," jelasnya. 

Editorial Team