Jakarta, IDN Times - TikTok tidak dapat lagi diakses di Amerika Serikat (AS), setelah undang-undang mengenai pelarangan platform tersebut mulai diberlakukan pada 19 Januari 2025.
Sebagaimana dilansir ANTARA, yang mengutip laporan The Verge, Minggu (19/1/2025), TikTok telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, dan tidak tersedia lagi di web. Pengguna yang membuka aplikasi itu juga diblokir dari menonton video.
