Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.
Dalam keputusan tersebut, Fadli Zon menegaskan pentingnya pengakuan nasional terhadap kebudayaan Indonesia sebagai fondasi dan instrumen strategis dalam pembangunan karakter bangsa.
"Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," tulis keputusan tersebut dikutip, Minggu (13/7/2025).