Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. Aturan ini dibuat mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
“Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi 2 kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
Nah, berikut ini adalah lima aturan yang harus kamu taati sebelum gowes. Yuk, simak!