Prabowo Teken Perpres Kopdes, Apa Isi Aturannya?

- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2026 sebagai dasar percepatan penyiapan dan operasional Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
- KSP, Kementerian Koperasi, dan Agrinas membahas pasokan berkelanjutan untuk gerai Kopdes, termasuk beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok.
- SK manajer Kopdes telah terbit; mereka menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT dua tahun, lalu dievaluasi untuk kemungkinan kelanjutan kerja.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dudung menyampaikan, Perpres tersebut menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan operasional KDKMP.
"Hari ini sudah kita tentukan banyak hal-hal yang penting dalam pengoperasian KDKMP ini. Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dudung mengatakan, KSP bersama Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo de Sousa Mota rapat bersama untuk membahas operasional KDKMP.
"Pada tahap ini, kita memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," ucap dia.
Meski demikian, aturan tersebut belum bisa disebarkan ke publik. "Insyaallah minggu depan sudah bisa (disebarkan)," ucap Menkop.
1. Pengadaan di Kopdes akan dilanjutkan dalam perjanjian kerja sama

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an) Meski demikian, proses pengadaan barang di KDKMP masih terus dibahas. Menurut Dudung, masih perlu ada perjanjian kerja sama yang harus dilakukan.
"Tadi saya komunikasi, setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa perjanjian kerja sama ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," kata dia.
2. SK Manajer Kopdes sudah terbit

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an) Dalam kesempatan itu, Dudung menyampaikan, Surat Keterangan Kerja (SK) untuk manajer Kopdes sudah terbit. Sehingga, mereka bisa langsung bekerja.
"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera... mungkin nanti Pak Jo akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," ucap dia.
3. Manajer Kopdes jadi pegawai BUMN

Puluhan ribu personel calon manajer koperasi desa merah putih dan kampung nelayan merah putih yang hadir di seremoni penutupan. (IDN Times/Santi Dewi) Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo de Sousa Mota mengatakan, Manajer Kopdes nantinya akan berstatus pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya selama dua tahun.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao.
Joao menjelaskan, setelah dua tahun masa kerja, akan ada evaluasi berdasarkan aturan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, Manajer Kopdes tersebut akan lanjut bekerja.
"Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," ucapnya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















