Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo secara resmi telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis 15 Oktober 2015.
Dilansir laman nu.or.id, penetapan Hari Santri oleh Presiden Jokowi merupakan supremasi perjuangan para santri dan ulama pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia