Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi permintaan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, agar Bareskrim Polri menyita mobil Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, menurut keluarga, sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal dunia, dia diketahui sedang mengawal Kadiv Propam dari Magelang ke Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dedi mengatakan kepolisian akan menyerahkan kepada penyidik perihal permintaan tersebut. Sebab, kata dia, penyitaan merupakan wewenang penyidik.

"Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).

1. Polisi akan minta keterangan ahli dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (dok. Humas Polri)

Dedi menegaskan penyidikan kasus penembakan Brigadir J akan terus berlanjut. Selain mengumpulkan bukti, polisi juga akan menggali keterangan saksi hingga mengundang ahli.

"Agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik," ujarnya.

(IDN Times/Aditya Pratama)

2. Polri sebut tidak semua informasi penyidikan bisa disampaikan pada publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di