Sementara Kasum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) mendapat kenaikan tukin menjadi Rp44.874.000.
Prabowo Naikan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

- Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
- Kenaikan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi serta belum adanya peningkatan indeks tukin sejak 2018; indeks kini naik dari 70 persen menjadi 90 persen.
- Besaran tukin mengikuti kelas jabatan: kelas 17 sekitar Rp37,395 juta, sementara KSAD, KSAL, dan KSAU menerima Rp48,613 juta per bulan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dasar dari kenaikan tukin tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Di dalam dokumen yang IDN Times peroleh, tertulis dasar kenaikan tunjangan kinerja karena Pepres Nomor 104 Tahun 2018 sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait membenarkan kedua Perpres itu mengatur tentang kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melakukan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rico kepada IDN Times lewat pesan pendek, Rabu (29/7/2026).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, Kemhan menyambut baik kebijakan kenaikan tukin yang diberikan oleh Prabowo. Kenaikan tukin itu, kata Rico, merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.
1. Pertimbangan pemerintah menaikan tukin pegawai Kemhan

Lebih lanjut, Rico mengatakan, Kemhan berharap dengan adanya kenaikan tukin tersebut bisa semakin memotivasi, profesionalisme dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas kedaulatan negara. Para pegawai Kemhan juga diharapkan dapat terus mendukung program-program strategis pemerintah.
Mantan Dandim Kota Bekasi itu juga menjelaskan alasan pegawai Kemhan dan prajurit TNI mendapat kenaikan tunjangan kinerja.
Pertama, kata Rico, hal tersebut merupakan hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB), yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut, tutur dia, dilakukan oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku.
Kedua, Rico menyebut, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak tahun 2018.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," ungkapnya.
Ia juga menyebut, kenaikan tukin ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti lewat Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan.
2. Besaran tukin untuk seluruh personel tidak sama

Rico juga menjelaskan, besaran tukin tidak sama untuk seluruh personel maupun pegawai, karena mengikuti kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres dan ketentuan pelaksanaannya.
Ia hanya menjelaskan telah terjadi peningkatan nilai indeks tukin, dari yang semula 70 persen menjadi 90 persen. “Dengan penyesuaian indeks dari 70 persen menjadi 90 persen, nominal tukin setiap kelas jabatan ikut meningkat. Misalnya, untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 17), tukin menjadi sekitar Rp37,395 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan lainnya menyesuaikan sesuai tabel yang telah ditetapkan dalam Perpres,” katanya.
3. Tukin kepala staf masing-masing matra naik menjadi Rp48,6 juta

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026 yang dilihat IDN Times, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) mendapat tukin sebesar Rp48.613.500. Di dalam aturan lama, tukin mereka mencapai Rp37,81 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah kelas jabatan lain dengan besaran tukin mulai dari Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.




















