Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mentri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tangatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) implementasi UU ITE. (Dok. Humas Menko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.

Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di kantor Kemenko Polhukam RI, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

1. Pemerintah sepakat revisi terbatas UU ITE

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada prinsipnya, menurut Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadang kala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

"Di tengah suasana pandemik yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, Pasal 27, 28, 29, 36," ujar Mahfud.

Mahfud juga menegaskan suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kementerian Hukum dan HAM.

2. Penyelesaian perkara terkait UU ITE diharapkan bisa dengan cara restorative justice

Editorial Team

Tonton lebih seru di