Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menampik pernyataan Komnas HAM soal Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang dinilai melemahkan lembaga itu.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, mengatakan, tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tidak partisipatif.
"Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan. Pelibatan berbagai unsur dilakukan sejak awal, termasuk eksponen masyarakat sipil dan penggiat HAM. Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).
