Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan ada beberapa poin perubahan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di antaranya, terkait batas usia pensiun dan penugasan anggota di luar institusi Polri.
Namun, Habiburrokhman memastikan, sejumlah perubahan itu tidak akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
Hal itu disampaikan Habiburrokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas kelanjutan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026). Setidaknya ada tujuh poin substansial yang akan diatur dalam RUU Polri.
"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden," ujar dia.
Berikut tujuh poin substansial yang akan dibahas dalam RUU Polri:
Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik
Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern
Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri
Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur
Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern
Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas.
