Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Revisi UU Polri: Atur Batas Usia Pensiun-Penempatan di Luar Institusi
Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR dan pemerintah membahas revisi UU Nomor 2 tentang Polri yang mencakup batas usia pensiun serta penugasan anggota di luar institusi kepolisian.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan revisi ini tetap berlandaskan UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VI serta VII Tahun 2000 tanpa menyimpang dari ketentuan dasar tersebut.
  • Tujuh poin utama dibahas, termasuk transformasi Polri yang transparan, penguatan pengawasan, netralitas, aturan tugas eksternal, kurikulum humanis, dan penguatan peran Kompolnas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di DPR lagi ngobrol sama pemerintah tentang aturan baru buat polisi. Katanya nanti umur pensiun polisi bisa diubah, dan ada juga aturan kalau polisi kerja di luar kantor polisi. Mereka mau bikin polisi lebih baik, jujur, dan pakai teknologi modern. Sekarang mereka masih bahas supaya semua aturannya jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan ada beberapa poin perubahan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di antaranya, terkait batas usia pensiun dan penugasan anggota di luar institusi Polri.

Namun, Habiburrokhman memastikan, sejumlah perubahan itu tidak akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.

Hal itu disampaikan Habiburrokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas kelanjutan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026). Setidaknya ada tujuh poin substansial yang akan diatur dalam RUU Polri.

"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden," ujar dia.

Berikut tujuh poin substansial yang akan dibahas dalam RUU Polri:

  1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik

  2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern

  3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri

  4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri

  5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur

  6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern

  7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas.

Editorial Team

Related Article