Advokat Gugat UU Polri ke MK, Minta Kepolisian di Bawah Kemendagri

- Tiga advokat mengajukan uji materi UU Polri ke MK, menyoroti Pasal 8 ayat 1 dan 2 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
- Pemohon meminta agar Polri berada di bawah Kemendagri karena posisi saat ini dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum bagi advokat.
- Sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 telah dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR pada 23 April 2026.
Jakarta, IDN Times - Tiga orang advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Norma yang diujikan ialah Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara ayat 2 berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
1. Pemohon ingin Polri berada di bawah Kemendagri

Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK diminta mengubah pasal itu menjadi, "Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri".
Sementara, MK juga diminta mengubah Pasal 8 ayat 2 UU Polri menjadi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan permerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
2. Polri di bawah presiden menimbulkan diskriminasi

Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.
Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.
Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan kepolisian secara langsung di bawah presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
3. Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan presiden dan DPR

Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Kamis (19/02/2026) lalu.
MK pun memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahapan selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan pembentuk UU yakni DPR dan presiden. Sidang digelar pada Kamis (23/4/2026).


















