Komisi Reformasi Polri Usul ke Prabowo untuk Revisi UU Polri

- Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk merevisi UU Polri agar rekomendasi reformasi dapat dijalankan melalui peraturan turunan seperti PP, Perpres, dan Inpres.
- Reformasi manajerial Polri mencakup pembenahan tata kelola SDM, anggaran, logistik, serta peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
- Aspek pengawasan diperkuat dengan perubahan struktur Kompolnas tanpa anggota ex-officio dan dukungan transformasi digital melalui sistem satu data serta aplikasi Polri Super App.
Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang (UU) Polri. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Ashiddiqie, usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo.
“Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres, yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly mengatakan, revisi UU Polri diperlukan karena ada rekomendasi agar meninjau ulang anggota Polri bertugas di instansi lain di luar tupoksinya.
1. Ada 4 hal yang dilakukan dalam reformasi manajerial Reformasi Polri

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri mengatakan, ada empat hal yang dilakukan dalam reformasi manajerial Reformasi Polri. Pertama, berkaitan dengan tata kelola di bidang pembinaan dan bidang operasional.
"Di bidang pembinaan tiga hal, tata kelola terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia yang sekarang diributkan bagaimana rekrutmen menjadi polisi ada membayar segala macam, itu rigid. Mulai rekrutmen, mulai pendidikan sampai dengan mutasi dan promosi jabatan. Ini yang kemarin-kemarin kita aspirasi itu banyak masukan itu," kata Dofiri.
Kemudian terkait tata kelola di bidang anggaran, logistik, hingga operasional. "Nah ini terkait dengan tiga tupoksi Polri, Harkamtibmas, kemudian penegakan hukum, dan pelayanan. Ini rekan-rekan tahu dari tiga hal itu dua yang menjadi sorotan yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan," ucap dia.
2. Aspek pengawasan

Dofiri melanjutkan, hal yang perlu direformasi juga terkait aspek pengawasan Polri. Di bidang internal, ada Divisi Profesi dan Pengamanan dan juga Inspektorat. Kemudian, harus ada pengawasan dari sisi eksternal, yakni Kompolnas.
"Nah ini (Kompolnas) ada perubahan yang mendasar dari sisi kedudukan, dari sisi keanggotaan, kemudian juga dari sisi kewenangan. Jadi keanggotaan dijelaskan tadi tidak ada lagi ex-officio, semua dipilih 9 orang itu dari masyarakat," kata dia.
3. Ada transformasi digital

Selanjutnya, kata Dofiri, ada transformasi digital. Nantinya, pelayanan Polri akan serba digital.
"Semua tadi baik tata kelola bidang pembinaan, operasional maupun sistem kepemimpinan dan pengawasan tadi itu kemudian ditopang dengan transformasi digital yang ujungnya nanti ada satu data Polri dan ada Polri Super App," ujar dia.
"Jadi masyarakat masuk melapor terkait apa pun apakah bidang pelayanan di bidang penegakan hukum, ada di Polri Super App," imbuhnya.
















