Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jet tempur F-35 yang ingin dibeli oleh Kemenhan (DPA/Britta Pedersen)
Ilustrasi jet tempur F-35 yang ingin dibeli oleh Kemenhan (DPA/Britta Pedersen)

Jakarta, IDN Times - Keinginan Kementerian Pertahanan untuk membeli jet tempur F-35 rupanya tidak berjalan mulus. Amerika Serikat memastikan Indonesia belum bisa mendapat pesawat ini.

F-35 merupakan pesawat generasi ke-5 dan terbaru di jet tempur seri F. Ada sejumlah prasyarat untuk memiliki F-35. Artikel ini menyedot perhatian pembaca IDN Times, Selasa (3/11/2020).

Tak hanya soal jet tempur, hari ini masalah UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga memicu polemik karena banyaknya pasal-pasal yang dianggap rancu. Ada juga sejumlah artikel menarik lainnya.

1. Ada pasal-pasal rancu UU Ciptaker, DPR curigai ini

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020) malam. Undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020. Sekretariat Negara kemudian mempublikasikan UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut melalui laman resmi mereka setneg.go.id pada Senin malam.

Namun, berdasarkan penelusuran IDN Times, ada kerancuan pada sebuah pasal di Bagian Kesatu "Umum" pada halaman 6 UU Cipta Kerja. 

Cek pasal yang rancu di tautan ini.

2. Sudah 161 tenaga medis wafat karena COVID-19

IDN Times / Hilmansyah

Pandemik virus corona atau COVID-19 ini masih terus menjadi momok. Korbannya tak hanya masyarakat biasa, tapi juga para tenaga medis. Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat ada 161 petugas medis yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19 sejak Maret sampai akhir Oktober 2020. 

Angka ini sudah mengkhawatirkan.. Apa kata Ikatan Dokter Indonesia? Baca selengkapnya di sini.

3. Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta

Sidang tuntutan JRX (IDN Times/Ayu Afria)

Anggota band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020), Jerinx juga dituntut membayar denda Rp10 juta. Apa dasar pertimbangan tuntutan itu? Lihat di link berikut ini.

4. Satgas COVID-19 rekrut 8.060 relawan tracer, ini syaratnya

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan menggunaan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan COVID-19 (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Penanganan Kesehatan meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam penanganan pandemik. Program ini dimulai dengan melakukan rekrutmen terbuka relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota pada 10 Provinsi Prioritas, meliputi Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Tertarik? Cek syarat-syaratnya di artikel berikut ini.

5. RI belum bisa upgrade ke jet tempur F-35, kenapa?

Ilustrasi jet tempur F-35 buatan Lockheed Martin (Dokumentasi Lockheed Martin/Layne Laughter)

Kemenhan Amerika Serikat atau yang sering disebut Pentagon, menegaskan, Indonesia belum bisa memiliki jet tempur F-35 buatan kontraktor swasta Lockheed Martin.

Duta Besar Indonesia untuk AS, Muhammad Lutfi, mengungkapkan kenapa Indonesia belum bisa memiliki pesawat tempur tersebut. Baca selengkapnya di tautan ini.

Editorial Team