Peningkatan Kinerja Disdukcapil Papua Tengah Terus Didorong

Gelar Rakor Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah

Jakarta, IDN Times - Ditjen Dukcapil Kemendagri mendukung upaya Dinas Dukcapil Papua Tengah untuk memperbaiki kinerja yang masih tertinggal. 

Dukungan itu disampaikan oleh dua pejabat setingkat Eselon II, yakni Direktur PIAK Handayani Ningrum dan Direktur IDKD Agus Irawan yang hadir pada Rakor Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah di Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (2/11).

"Ini kesempatan istimewa Rakor Dukcapil Papua Tengah dihadiri dua Direktur Dukcapil sekaligus. Jarang-jarang yang seperti ini," kata Ningrum saat menyampaikan presentasinya.

Adapun Rakor Dukcapil se-Papua Tengah ini dihadiri oleh 8 Kadis/Kabid Dinas Dukcapil Kabupaten se-Papua Tengah, yakni Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

1. Mendorong semangat jajaran Dinas Dukcapil di Papua Tengah

Peningkatan Kinerja Disdukcapil Papua Tengah Terus DidorongDirektur PIAK Handayani Ningrum dan Direktur IDKD Agus Irawan menghadiri Rakor Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah di Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (2/11). (dok. Ditjen Dukcapil)

Ningrum pun tak lupa mendorong semangat jajaran Dinas Dukcapil di Papua Tengah agar menyusul kinerja tetangganya di Papua Barat. 

"Papua Barat bisa meraih Dukcapil Prima Award. Saya yakin, Papua Tengah juga mampu melakukannya pada Rakornas Dukcapil tahun depan," katanya. 

Ia juga menyinggung peran penting Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten, khususnya di Papua Tengah pada persiapan Pemilu Serentak 2024. 

Ningrum meminta jajaran Disdukcapil untuk menuntaskan perekaman biometrik bagi penduduk wajib KTP melalui program layanan jemput bola. 

"Layanan jemput bola ini harus dilaksanakan bagaimanapun kendalanya. Dinas Dukcapil antar kabupaten harus berkolaborasi agar setiap penduduk mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan," ujarnya.

Baca Juga: BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

2. Petugas Disdukcapil diminta tidak melakukan edit data

Peningkatan Kinerja Disdukcapil Papua Tengah Terus DidorongSuasana kantor Dinas Dukcapil Kota Tebingtinggi yang didesain seperti kafe kekinian. (Istimewa)

Selanjutnya, Ningrum turut meminta Disdukcapil mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak ditemukan, meninggal, dan pindah ke luar negeri.

"Jadi maksudnya ketika data di Bapak/Ibu (Disdukcapil) ada, kemudian sudah dilakukan jemput bola kemudian tidak ketemu, ketika dipastikan di daerah itu memang tidak ada orangnya, maka Bapak/Ibu bersurat ke (Ditjen) Dukcapil untuk dinonaktifkan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar Disdukcapil meminimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP. Kalau pun dilakukan, harus langsung dilakukan perekaman KTP-el. 

Kemudian petugas Disdukcapil juga diminta tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali. 

"Misalnya dengan menambahkan kata meninggal/almarhum pada kolom nama. Teman-teman harus ikut aturan, karena kalau tidak, pada saat itu sudah membuat persoalan," katanya mengingatkan.

Ningrum pun berpesan agar Disdukcapil tidak perlu mengirimkan data transaksi meninggal dan pindah datang kepada KPUD. Ini lantaran data tersebut telah diperbaharui secara berkala oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat. “Nanti biarkan KPU Pusat yang menyampaikannya kepada KPU Daerah sesuai mekanismenya,” katanya.

3. Soroti pentingnya penerapan ISO 27001

Peningkatan Kinerja Disdukcapil Papua Tengah Terus DidorongKantor Pelayanan Dukcapil Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Direktur IDKD Agus Irawan dalam paparannya menjelaskan tentang tata cara pengajuan permohonan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah provinsi kabupaten di Papua Tengah.  

"Bagi pengguna daerah masih tetap mengacu pada aturan lama berdasarkan Pasal 25 Permendagri No. 102 Tahun 2019, bahwa persetujuan hak akses melalui perjanjian kerja sama (PKS)," kata Agus.

Agus juga menyoroti pentingnya penerapan ISO 27001 kepada lembaga pengguna, untuk melindungi aset informasi dan menjaga keutuhan sistem adminduk dari potensi ancaman keamanan siber. 

Oleh karena itu, tambah Direktur Agus, ISO 27001 menjadi wajib bagi lembaga pengguna data. "Direktorat IDKD tengah menyiapkan surat dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah di provinsi, kabupaten/kota untuk mendukung penyiapan anggaran ISO di setiap OPD," kata Agus. (WEB)

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Gelar Rakornas di Palembang

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya