Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Ini

Kamu tertarik jadi KPPS Pemilu 2024?

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).

KPPS sendiri merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang pembentukannya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara alias PPS.

Jika merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dilakukan pada 11 hingga 20 Desember 2023.

Berikut ini syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

1. Syarat KPPS Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 yang Dibuka Hari IniIlustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa anggota KPPS merupakan masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.

Mengenai syarat tersebut, PKPU menjelaskannya di dalam Pasal 35. Berikut syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
    Tidak pernah dipidana penjara

Baca Juga: Mengenal Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS dalam Pemilu

2. Kelengkapan dokumen

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Iniilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pelamar yang ingin menjadi KPPS Pemilu 2024 juga perlu melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6

Baca Juga: Begini Cara KPU Jaga Pertanyaan Debat Capres agar Tidak Bocor

3. Cara daftar KPPS Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 yang Dibuka Hari IniKetua KPPS TPS 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Chairani menunjukkan satu surat suara yang rusak. Fitria Madia/IDN Times

Sekadar informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang dengan rincian satu orang sebagai ketua dan enam orang anggota.

KPPS juga mesti memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota atau minimal dua orang dalam satu kelompok.

Jika kamu berminat menjadi petugas KPPS, kamu bisa mengunjungi kantor sekretariat PPS di kelurahan atau desamu.

Adapun langkah atau cara mendaftar KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
  • Datang ke sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Kumpulkan formulir pendaftaran berserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Skeretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku

4. Jadwal pendaftaran dan gaji KPPS Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Iniilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut ini rincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan Pemilu 2019.

Untuk Ketua KPPS Pemilu 2024 digaji Rp1,2 juta atau naik dari Pemilu 2019 yang cuma Rp550 ribu, sedangkan Anggota KPPS Pemilu 2024 juga naik menjadi Rp1,1 juta yang awalnya hanya Rp500 ribu.

Demikian artikel mengenai syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024, semoga bermanfaat!

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya