Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 20 wilayah di Jawa Barat. PPKM akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021.
"Dari 27 daerah di Jawa Barat, yang pemerintah pusat hanya menerapkan delapan kami justru lebih agresif, kami meminta dan menghitung ada 20 daerah dari 27 yang wajib melaksanakan PPKM mulai hari Senin," kata Ridwan Kamil dalam diskusi yang diselenggarakan Trijaya FM dengan tema "Kesiapan Daerah Hadapi PPKM", Sabtu (9/1/2021).