Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024, termasuk hasil pemilihan anggota legislatif, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023, KPU RI menetapkan total 84 daerah pemilihan (dapil) untuk memperebutkan 580 kursi DPR.
Penentuan dapil dalam Pileg 2024 berdasarkan beberapa prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, integralitas dan berada dalam cakupan wilayah sama, kohesivitas, kesinambungan, dan ketaatan pada sistem pemilu proporsional. Berikut rincian dapil untuk DPR di Indonesia.