Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Begini Cara Cek Desil Bansos dan Ubah Desil Secara Online

Begini Cara Cek Desil Bansos dan Ubah Desil Secara Online
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf memaparkan penyaluran bansos di Gedung Kemensos, Rabu (5/8/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Status desil kesejahteraan keluarga dapat dicek lewat situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK 16 digit dan kode verifikasi, dengan data bersumber dari DTSEN.
  • Jika desil tidak sesuai kondisi ekonomi, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos dengan data dan dokumen pendukung.
  • Desil 1–4 dapat diusulkan untuk PKH dan Sembako, sedangkan Desil 5 untuk PBI-JK; namun, desil tidak otomatis menjadikan seseorang penerima bansos.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan sistem desil nasional untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat juga bisa mengecek status Desil kesejahteraan keluarga melalui layanan DTSEN untuk mengetahui apakah masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online. Berikut caranya.

  1. 1. Berikut cara mengetahui desil

    WhatsApp Image 2026-08-26 at 12.17.37.jpeg
    Cara cek desil DTSEN. (IDN Times/Nisa Zarawaki)

    Berikut langkah-langkahnya untuk mengecek desil :

    1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store.

    2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

    3. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak.

    4. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

    4. Klik tombol “CARI DATA”.

    Setelah pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data DTSEN apabila data masyarakat tersedia.

  2. 2. Cara ubah desil

    IMG_20260205_162945.jpg
    Ilustrasi Pemutahiran DTSEN dan Desil/ IDN Times Dini Suciatiningrum

    Bagaimana jika Desil yang muncul tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini? Desil bersifat dinamis. Artinya, data dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi nyata keluarga.

    Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui desa atau kelurahan dan Dinas Sosial. Pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya.

    1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store.

    2. Lakukan registrasi atau buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).

    3. Pilih menu Usulan Pembaruan atau buka bagian profil untuk mengajukan perubahan data.

    4. Isi data dan jawab pertanyaan survei kondisi ekonomi keluarga

    5. Unggah foto pendukung yaitu identitas KTP, KK, atau swafoto

    Data yang telah diperbarui selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penghitungan ulang Desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.

  3. 3. Penentuan desil untuk penerima bansos

    Tangkapan layar halaman formulir dtsen-form.bps.go.id untuk mengecek status desil DTSEN melalui situs BPS.
    Cara cek desil lewat website BPS (DTSEN). (dtsen-form.bps.go.id)

    Berdasarkan keterangan pada layanan DTSEN, Desil 1 hingga Desil 4, atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

    Sementara itu, keluarga yang berada pada Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

    Namun, masuk dalam Desil tertentu bukan berarti otomatis menjadi penerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme dari masing-masing program bantuan sosial.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More