Jakarta, IDN Times - Dalam rapat kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Komisi IX DPR RI terungkap adanya utang yang muncul dalam laporan keuangan 2025. Tercatat, nilai utang tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Tunggakan itu belum dibayarkan oleh BGN ke pihak ketiga. Hal tersebut terjadi ketika BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana.
"Tunggakan tahun 2025 ada Rp1,6 triliun. Yang sudah selesai dilaksanakan maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan lewat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2026. Ini yang sedang kami lakukan dengan melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu)," kata Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (17/7/2026).
Namun, sebelum dibayarkan, kata Agustina, ada nilai tunggakan yang harus diteliti lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena hal tersebut, Agustina meminta maaf kepada pihak ketiga yang belum dibayar tagihannya.
Meski begitu, berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2025, yang diakui sebagai utang pihak ketiga usai ditinjau ulang dari semula Rp1,6 triliun menjadi hanya Rp870.496.364.119.
"Karena ada potensi tagihannya mengalami kenaikan atau penurunan. Artinya, dulu mungkin ditagihnya sejumlah 100, tetapi setelah kami lihat, jumlahnya ada yang di bawah itu atau di atas itu, sehingga ada proses adjustment," tutur dia.
Sementara, itu sisa tagihan pihak ketiga senilai Rp743.310.369.566 belum diyakini oleh Kementerian Keuangan sebagai utang.
"Karena dianggap belum memenuhi kualifikasi dan dianggap sebagai utang pihak ketiga," katanya.
