Perbedaan DPR dan DPRD, Fungsi dan Tugasnya, Gen Z Sudah Tahu Belum?

DPR dan DPRD hampir sama tapi berbeda

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekilas memang tampak tak memiliki perbedaan. Keduanya merupakan lembaga legislatif yang anggotanya sama-sama terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan berdasarkan perolehan suara rakyat. 

Tapi Gen Z perlu tahu, ternyata keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, loh. Perbedaan itu dapat terlihat jelas melalui fungsi, hak, tugas dan wewenangnya masing-masing. Menjelang Pemilu 2024, teman-teman Gen Z harus tahu nih perbedaan DPR dan DPRD. 

Hal itu perlu diketahui supaya Gen Z mantap dalam menentukan pilihannya. Berikut perbedaan antara DPR dan DPRD sebagaimana dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: [WANSUS] Presiden Gen Z: Coret Capres Pencitraan dan Manuver Gak Jelas

1. Fungsi DPR dan DPRD

Perbedaan DPR dan DPRD, Fungsi dan Tugasnya, Gen Z Sudah Tahu Belum?Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

DPR sendiri bisa dikatakan sebagai penyalur aspirasi rakyat kepada presiden, baik itu terkait undang-undang (UU) atau kebijakan pemerintah seperti kementerian. Sementara DPRD, berhubungan langsung dengan pemerintah daerah (pemda) seperti gubernur, wali kota, dan bupati.

Mengutip laman resmi DPR, dpr.go.id, DPR memiliki tiga fungsi yaitu legislasi terkait pembentukan UU, anggaran yang mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dan pengawasan terhadap pemerintahan. 

Sedangkan DPRD, mengutip laman resmi DPRD Bangka Barat, dprdbangkabaratkab.go.id, memiliki fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi anggaran terkait kewenangan dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta fungsi pengawasan yang merupakan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemda.

2. Hak DPR dan DPRD, ada Hak Interpelasi dan Hak Angket

Perbedaan DPR dan DPRD, Fungsi dan Tugasnya, Gen Z Sudah Tahu Belum?IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebagai lembaga wakil rakyat, DPR dan DPRD sama-sama dibekali tiga hak, khususnya dalam fungsi pengawasan. Ketiganya adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU yang berdampak luas pada kehidupan, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Hak Menyatakan Pendapat berkenaan dengan kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau luar negeri, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum

DPRD memiliki hak hampir serupa seperti DPR, hanya saja kapasitasnya di tingkat daerah. Lembaga ini juga berhak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

3. Tugas dan wewenang DPR

Perbedaan DPR dan DPRD, Fungsi dan Tugasnya, Gen Z Sudah Tahu Belum?Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang berupa menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima dan membahas RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, membahas RUU yang diusulkan oleh presiden, menetapkan UU bersama dengan presiden, menyetujui atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi UU.

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang yaitu memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan presiden, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

Lalu, menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK, memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Baca Juga: PKB Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg DPR RI 2024

4. Tugas dan wewenang DPRD

Perbedaan DPR dan DPRD, Fungsi dan Tugasnya, Gen Z Sudah Tahu Belum?Ilustrasi rapat DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Tugas dan wewenang DPRD yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Bahkan, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian pemerintah daerah hingga memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Kemudian, DPRD bertugas meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Nah, itu dia GenZ perbedaan antara DPR dan DPRD, sudah gak bingung lagi kan?

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya