Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggota DPR Diklaim Jadi Penjamin

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (14/12/2020). Surat tersebut rencananya akan disampaikan berbarengan dengan pengajuan pra peradilan.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihak keluarga bersama dengan beberapa anggota Komisi III DPR akan menjadi penjamin.
"Pihak keluarga pastinya, kemudian saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota komisi III DPR," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
1. Aboe Bakar Alhabsyi dan Habiburokhman disebut siap jadi penjamin
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi bersama dengan anggota lainnya, Habiburokhman, disebut Aziz siap menjamin.
"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.