Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (14/12/2020). Surat tersebut rencananya akan disampaikan berbarengan dengan pengajuan pra peradilan.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihak keluarga bersama dengan beberapa anggota Komisi III DPR akan menjadi penjamin.
"Pihak keluarga pastinya, kemudian saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota komisi III DPR," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).