Jakarta, IDN Times - Sidang kasus swab test PCR palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Kali ini agenda sidang mendengarkan pembelaan para terdakwa, termasuk Rizieq Shihab.
Dalam pembelaannya, Rizieq menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahgunakan wewenang karena memvonisnya lebih berat dari kasus yang dialami Penyidik KPK Novel Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dan sejumlah kasus korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar Rizieq saat sidang.