Kepolisian akhirnya berencana untuk menaikkan status kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Dikutip Viva.co.id, (19/1), Kepolisian belum menyebut kasus mana yang akhirnya membuat Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, saat ini Rizieq sedang menghadapi berbagai laporan dari masyarakat. Namun dua kasus yang saat ini sedang didalami kepolisian adalah dugaan pemyebaran kebencian karena Rizieq menyebut adanya logo palu arit dalam mata uang rupiah yang baru. Selain itu adalah dugaan penghinaan lambang negara Pancasila.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia juga melaporkan Rizieq karena diduga telah melecehkan umat Kristen dalam ceramahnya yang ditayangkan di situs YouTube. Belum lagi laporan tentang dugaan pelecehan profesi karena dia menyebut Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan sebagai jenderal berotak hansip.