Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan platform gim daring Roblox belum memenuhi ketentuan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagaimana diatur dalam PP Tunas. Penilaian ini disampaikan setelah adanya pembaruan fitur global dari Roblox.
“Ini perlu kami atensi karena kemarin malam, waktu Indonesia, Roblox secara global di headquartersnya, di Amerika Serikat telah melakukan adjustment setting yaitu fitur baru terhadap Roblox sedunia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Selasa (14/4/2026).
