Komdigi Periksa Meta dan Google Terkait Kepatuhan PP Tunas

- Komdigi memeriksa Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
- Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komdigi, dengan Meta telah diperiksa pada 6 April 2026 dan Google masih menjalani proses pemeriksaan sejak pagi.
- Kedua platform diajukan 29 pertanyaan yang berfokus pada implementasi Pasal 30 Peraturan Menteri terkait pelaksanaan PP Tunas.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) telah memeriksa Meta dan Google terkait dengan kepatuhan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Pihak platform dalam hal ini, Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads. Serta, Google yang memiliki layanan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meta telah diperiksa pada kemarin, Senin (6/4/2026). Sementara, Google masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Komdigi.
“Saat ini, Google sedang berproses pemeriksaannya dari tadi pagi jam 10.00 WIB sampai sekarang masih berlangsung,” kata Alex.
Dalam pemeriksaan ini pihak platform diajukan 29 pertanyaan. Tapi, pihak Komdigi belum membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada pihak platform.
“Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia,” kata Alex.
Dia mengatakan, pertanyaan berfokus pada implementasi Pasal 30 Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan PP Tunas.
“Dan tim kita sudah melakukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah 29 pertanyaan kepada pihak Meta dan Google hari ini,” ujarnya.


















