Komnas HAM Terima 257 Aduan Kasus PMI Selama 2020-2022

Ribuan PMI jadi korban perdagangan orang selama pandemik

Jakarta, IDN Times - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Anis Hidayah, mengungkapkan dalam kurun 2020-2022, lembaganya menerima 257 aduan terkait pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI,” kata Anis, dilansir ANTARA, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Mengenal Hari Buruh Migran yang Jatuh pada 18 Desember

1. Pengaduan kasus umumnya soal pemenuhan hak-hak PMI

Komnas HAM Terima 257 Aduan Kasus PMI Selama 2020-2022Pekerja migran di Malaysia yang hanya menempati kamar seluas 3x3 meter untuk dihuni bersama migran lainnya. (Twitter.com/International Labour Organizations)

Anis menjelaskan berbagai kasus yang diadukan antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain.

Kemudian, juga terdapat aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh majikan.

Selain itu, terdapat aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.

2. Ribuan PMI menjadi korban perdagangan orang selama pandemik

Komnas HAM Terima 257 Aduan Kasus PMI Selama 2020-2022Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sepanjang pandemik COVID-19, menurut Anis, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina.

“Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan,” kata Anis.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dalam implementasinya.

“Serta menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia pekerja migran Indonesia,” tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Lindungi Buruh Migran dari Hukuman Mati

3. Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk mengatur, menjamin, dan mengimplementasikan hak PMI

Komnas HAM Terima 257 Aduan Kasus PMI Selama 2020-2022Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Selain itu, lanjut Anis, Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengatur, menjamin, dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.

“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” ujar Anis.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya