Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan Kejaksaan, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejari Jaksel, Senin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.
  • Penangguhan penahanan diberikan atas permohonan kuasa hukum dan keluarga yang menjadi penjamin, dengan komitmen tersangka untuk kooperatif serta menjaga situasi tetap kondusif.
  • Kasus ini dikategorikan penting oleh JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara kedua tersangka wajib lapor seminggu sekali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua dari kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan keduanya tidak ditahan.

22 Juni 2026

Penangguhan penahanan diberikan atas permohonan kuasa hukum dan keluarga yang menjadi penjamin. Para tersangka menandatangani surat pernyataan untuk tetap kooperatif dan menjaga situasi kondusif.

22 Juni 2026

Jaksa menyebut perkara ini termasuk penting karena menyita perhatian publik. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan para tersangka diwajibkan lapor seminggu sekali.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan kewajiban wajib lapor seminggu sekali.
  • Who?
    Dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah yang menyampaikan keputusan tersebut.
  • Where?
    Keputusan disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • When?
    Pelimpahan tahap dua dan pengumuman keputusan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Why?
    Penangguhan penahanan diberikan karena adanya permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka yang menjadi penjamin serta komitmen kooperatif dari kedua tersangka.
  • How?
    Kejaksaan memberikan penangguhan dengan syarat wajib lapor setiap minggu, menjaga situasi kondusif, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan selama proses hukum berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Roy Suryo dan Dokter Tifa dibilang bikin salah soal ijazah Pak Jokowi. Jaksa bilang mereka nggak ditaruh di penjara, tapi harus lapor tiap minggu. Keluarga mereka janji bakal jaga dan bantu biar mereka patuh aturan. Sekarang jaksa mau cepat kirim berkas ke pengadilan supaya kasusnya bisa disidang segera.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa menunjukkan penerapan asas keadilan yang mempertimbangkan hak individu sekaligus menjaga ketertiban hukum. Dengan adanya jaminan keluarga serta kewajiban wajib lapor, proses hukum tetap berjalan transparan dan terkontrol, mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Keputusan itu diungkap Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, setelah menerima pelimpahan tahap dua Roy Suryo dan Tifa pada Senin (22/6/2026).

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo di Kejari Jaksel.

Penangguhan penahanan ini dilakukan jaksa penuntut umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Dalam hal ini, keluarga kedua tersangka sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,“ ujar Marcelo.

JPU mengkategorikan kasus ini dalam kualifikasi perkara penting karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum.

“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo.

Editorial Team

Related Article