Menkum Luruskan Maksud Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Khusus Korupsi BUMN

- Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan Prabowo soal pengadilan ad hoc bukan rencana spesifik membentuk pengadilan khusus BUMN, melainkan pesan umum pemberantasan korupsi.
- Pemerintah menekankan pemberantasan korupsi perlu disertai tata kelola yang baik, digitalisasi birokrasi untuk mempersempit celah korupsi, serta regulasi yang memberi efek jera.
- Penyebutan BUMN, inefisiensi, dan pengadilan ad hoc disebut sebagai contoh persoalan tata kelola; pemerintah belum mengkaji atau mengarah membentuk lembaga peradilan baru.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pejabat BUMN. Menurut Supratman, pernyataan tersebut tidak secara spesifik ditujukan untuk membentuk pengadilan khusus BUMN.
Supratman mengatakan Prabowo tengah berbicara secara umum mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pesan utama Presiden adalah korupsi merupakan musuh bersama bangsa.
"Bukan, prinsipnya, terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan menghukum pelaku. Pemerintah juga perlu membangun tata kelola pemerintahan yang baik agar praktik korupsi dapat dicegah sejak awal.
Supratman menyebut salah satu cara yang terus disampaikan Prabowo untuk mencegah korupsi adalah menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital. Digitalisasi dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi dalam birokrasi.
"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi, kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, juga perlu menyiapkan regulasi yang dapat memberikan efek jera kepada orang-orang yang memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi.
Supratman menegaskan penyebutan BUMN, inefisiensi, hingga pengadilan ad hoc dalam pidato Prabowo merupakan contoh untuk menggambarkan persoalan korupsi dan tata kelola pemerintahan.
"Jadi konteksnya sebenarnya di situ, Bapak Presiden ingin melakukan karena itu sekali lagi kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi dan lain-lain sebagainya itu hanya memberi pesan, hanya contoh," ujarnya.
Menurut Supratman, Prabowo ingin memastikan persoalan tata kelola pemerintahan tidak dinilai hanya berdasarkan perasaan. Presiden menyampaikan hal tersebut setelah mendengar berbagai keluhan masyarakat.
"Dan presiden sudah menyatakan tidak boleh menggunakan perasaannya untuk menilai sesuatu, tetapi justru karena mendengar jeritan dari seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membentuk pengadilan ad hoc khusus BUMN, Supratman memastikan wacana tersebut belum mengarah pada pembentukan lembaga baru. "Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning dari DPR kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," tuturnya.
Dia juga menegaskan pemerintah belum melakukan kajian terkait pembentukan pengadilan ad hoc BUMN. Supratman menyebut saat ini lembaga peradilan untuk menangani perkara hukum sudah tersedia.
"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," kata Supratman.













