Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan laporan mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berhubungan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Raperda tersebut disetujui untuk berfungsi sebagai pedoman kebijakan, sekaligus menjadi batas ekologis bagi pembangunan Jakarta dalam jangka panjang selama 30 tahun mendatang, yakni hingga 2055.
Dalam pelaksanaannya, substansi teknis RPPLH yang disusun sejak 2014 telah dimutakhirkan agar sejalan dengan ketentuan nasional terbaru, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hiduo Nomor 27 Tahun 2025. Pembaruan tersebut telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Menteri Lingkungan Hidup pada 26 Maret 2026.
Dokumen final Raperda RPPLH ini memuat 10 bab dan 17 pasal, serta mencakup lampiran strategis yang memuat visi, kebijakan, program, peta indikatif, dan indikator kinerja utama.
"Kami bersama eksekutif telah menyepakati lima isu strategis yang menjadi tantangan utama lingkungan hidup di Jakarta," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Tantangan tersebut meliputi penggunaan sumber daya alam yang sudah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan ditandai oleh:
1. Eksploitasi air tanah
2. Penyusutan Ruang Terbuka Hijau (RTH),
3. Pencemaran ekosistem serta tingginya tekanan ruang akibat padatnya area terbangun dan mobilitas komuter Jabodetabekpunjur.
4. Tata kelola berbasis ekoregion dalam mengatasi sampah dan pencemaran lintas batas belum optimal, risiko bencana akibat perubahan iklim seperti land subsidence dan banjir rob makin meningkat.
5. Prinsip ekonomi hijau dan biru yang belum terintegrasi secara maksimal ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Untuk memastikan bahwa perda ini dapat diimplementasikan secara operasional dan terukur, Raperda RPPLH menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang wajib dievaluasi setiap 10 tahun.
Evaluasi tersebut mencakup pemantauan daya dukung lingkungan, peningkatan kualitas lingkungan, efektivitas pengelolaan sampah, pencapaian target emisi menuju Net Zero Emissions, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, serta perluasan RTH publik.
Setiap konten dalam Raperda ini telah dikaji bersama Kementerian Dalam Negeri, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kepentingan publik.
Bapemperda berharap agar Raperda RPPLH ini dapat segera disetujui gubernur, dan diundangkan sebagai dasar hukum dalam upaya menjaga lingkungan Jakarta bagi generasi mendatang.
