Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta jajaran direktur dan kepala rumah sakit di Jakarta untuk mendirikan tenda darurat. untuk menangani pasien COVID-19.
Tenda-tenda darurat itu rencananya didirikan di ruang terbuka seperti parkiran sering meningkatnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta dan perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kapasits tempat tidur perawatan pasien.
"Mendirikan tanda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, saranan olah raga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan COVID-19 atau IGD COVID-19," tulis kepala dinkes DKI Widyastuti seperti dikutip, Jumat (25/6/2021).
Arahan ini tertuang dalam suratnya bernomor 6745/-/773 tertanggal 21 Juni 2021.