Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rugikan Jemaah Rp1,4 M, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

3 min read
Rugikan Jemaah Rp1,4 M, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan seleksi CAT PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Gelombang 2 di Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Dok. Kemenhaj)
  • Kemenhaj mencabut izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta melalui KMHU KEP-37/BN/2026 per 9 Oktober 2026 karena pemalsuan data dam dan badal haji serta pungutan bimbingan berlebih.

  • Pelanggaran pembayaran badal haji melibatkan 140 calon jemaah, masing-masing Rp10 juta, dengan total kerugian Rp1,4 miliar.

  • KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh bimbingan haji dan umrah, mengembalikan hak jemaah tahun berjalan, serta tetap bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mencabut penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Pelanggaran dalam pembayaran badal haji ini melibatkan sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000 dan total kerugian calon jemaah sebesar Rp1,4 miliar.

KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat ini terbukti melakukan dua pelanggaran berat. Adapun pelanggaran yang dilakukan mencakup pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.

Keputusan pencabutan izin ini merupakan sanksi administrasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026, dilansir dari haji.go.id.

  1. 1. Sanksi ditetapkan atas pertimbangan surat rekomendasi dirjen pengendalian dan rapat pimpinan

    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo. (IDN Times/Martin L Tobing).
    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo. (IDN Times/Martin L Tobing).

    Penetapan sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut.

    Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

    Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengungkapkan pelanggaran yang telah dilakukan KBIHU Al-Fatah.

    "KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," ujarnya di Jakarta pada Jum'at (9/10/2026).

    Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026.

  2. 2. Rugikan 140 calon jemaah haji, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan

    Ribuan jamaah haji berjalan padat dari area Jamarat menuju tenda-tenda di Mina dengan latar jalan dan papan penunjuk arah berbahasa Arab.
    Kerumunan besar jamaah haji tampak memenuhi jalan dari Jamarat menuju tenda-tenda di Mina. (Dok. MCH 2026)

    Secara terpisah, dalam laman resmi Kemenhaj, diketahui bahwa pada Senin, 8 Juni 2026, terdapat KBIHU Al-Fatah Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT-12 terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000 dan total kerugian calon jamaah sebesar Rp1,4 milyar.

    Oleh karena itu, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali.

    Selain itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini.

  3. 3. Pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan

    Dirjen Bina Haji dan Umrah, Puji Raharjo dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, Selasa (21/07/2026).
    Dirjen Bina Haji dan Umrah, Puji Raharjo dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, Selasa (21/07/2026). (Dok. Kemenhaj)

    Lebih lanjut, mengenai kewajiban pihak pengelola, Puji kembali menegaskan pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

    "Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," imbuh Puji.

    Kementerian Haji dan Umrah terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jemaah.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More