Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, tiga tersangka itu adalah Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

"Terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023," kata Alexander Marwata, Rabu (23/8/2023).

Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Direktur PT Bhanda Ghareksa, Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Santoso; dan Wakil Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reka 2018-2011, April Churniawan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di