Rugikan Negara Rp22 T, Alasan Jaksa Tuntut Teddy Tjokro 18 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro, dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Jaksa menilai perbuatan Teddy membuat kepercayaan publik terhadap investasi semakin hilang.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi, dan pasar modal di Indonesia," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Jaksa menilai, perbuatan Teddy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tuntutan 18 tahun penjara diberikan Jaksa lantaran kerugian negara yang ditimbulkan Teddy dinilai sangat besar.
Meski begitu, Jaksa juga menimbang sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Antara lain adanya penyitaan aset yang signifikan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.