Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal itu dibahas saat Rapat Kerja Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD pada awal Juli 2020.
"Sudah sangat wajar ada penyempurnaan, perbaikan, penyesuaian, karena dinamika perkembangan masyarakat. Perkembangan jenis-jenis kejahatan, lalu aktualisasinya dalam rangka pelaksanaan tugas penuntutan. Sangat wajar dan kita mendukung ada perubahan (UU) ini," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak, kepada IDN Times, Senin (28/9/2020).
Apa saja sih poin-poin penting yang akan dibahas dalam RUU Kejaksaan? Berikut beberapa di antaranya.