Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).
Substansial regulasi ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, termasuk di antaranya menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
UU ini merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Maka totalnya, ibu bisa cuti selama enam bulan.