Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
RUU KIA Sah Jadi UU, Ibu Melahirkan Berhak Cuti hingga 6 Bulan

RUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)
Intinya sih...
- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
- UU ini memberikan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan selama enam bulan dengan upah penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% untuk bulan keempat, kelima, dan keenam.
Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).
Substansial regulasi ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, termasuk di antaranya menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us