Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)

Intinya sih...

  • Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
  • UU ini memberikan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan selama enam bulan dengan upah penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% untuk bulan keempat, kelima, dan keenam.

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).

Substansial regulasi ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, termasuk di antaranya menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Editorial Team

Tonton lebih seru di