Jakarta, IDN Times - Panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai bekerja pada pembukaan masa sidang usai Lebaran 2025.
Pembahasan soal KUHAP bakal dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. Namun dalam perjalanannya, pembaruan KUHAP memiliki beberapa poin penting yang disoroti.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bahkan mencatat sejumlah masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP.
"Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangan pers, dikutip Jumat (4/4/2025).
Adapun DPR memulai masa reses pada 26 Maret 2025, kemudian rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.