Jakarta, IDN Times - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh PPP, PKS, dan Gerindra. RUU ini diusulkan dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat.
Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu di antaranya memuat sanksi pidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun penjara.
Berikut adalah bunyi draft RUU Larangan Minuman Beralkohol:
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000,- (sepuluhjuta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).